Nama : Devi Rahmawati
14140252
1. Menurut kasus
tersebut berarti seorang jurnalis dalam berita onine telah melanggar Kode Etik
Jurnalistik pasal 3 (a) karena tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu
apakah informasi yang ia sampaikan itu benar atau tidak, ia tidak memverifikasi
dahulu tentang kebenaran hal tersebut. langkah yang perlu diambil agar tidak
disomasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yaitu pasal 10, bagian a dan b,
segera meralat berita tersebut dan segera melakukan permintaan maaf. Sedangkan
menurut PPMS terdapat di poin 2 yaitu apabila jurnalis tidak melakukan verifikasi
harus melakukan di poin 2 bagian c dan d.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas
dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan
publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang
jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak
diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca
bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan
dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang
sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c),
media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan,
hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan
pada berita yang belum terverifikasi.
2. Menurut saya media
online trersebut melanggar KEJ pasal 2 (d) karena membuat berita tanpa
narasumber yang jelas dan hanya berdasarkan media sosial yang ada. Selain itu
juga melanggar KEJ pasal 3 (a) karena tidak memverifikasi terlebih dahulu
apakah berita tersebut benar.
3. Berdasarkan KEJ jurnalistik pasal 2 (h) penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik. Wartawan dianggap tidak profesional karena tidak
melakukan investigasi terlebih dahulu terkait kebenaran maupun identitas diri dari
apa yang akan disampaikan sebelum ia membuat dan menurunkan berita tersebut. Ketika
hal tersebut terjadi, wartawan perlu meralat, mengkoreksi ataupun hak jawab
terhadap berita tersebut. Sesuai KEJ pasal 10 :
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat
mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan
terkait dengan substansi pokok.
serta, pasal 11 (11)
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk
membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
4. Berdasarkan kasus tersebut, media berita itu
dianggap tidak profesional karena melanggar KEJ pasal 2 (e) rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; karena berita
tersebut membuat berita karena menggunakan foto dalam berita yang tidak sesuai dengan
kejadian tersebut, serta Pasal 4 (a) Bohong
berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang
tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Wartawan dianggap berbohong karena ia
mengetahui bahwa foto yang dimuat tidak sesuai dengan pristiwa yang terjadi
namun ia tetap menggunakan foto tersebut dan tanpa menuliskan sumbernya yang
jelas.
5. Sesuai dengan kasus tersebut, media online
sdebuah berita harus mealkukan sesuai PPMS poin 4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada
Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang
ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib
ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab
wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu
disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita
terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media
siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah
media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita
dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah
media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh
media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh
atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber
yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling
banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan kasus tersebut, media sebuah berita
harus melakukan poin 4 (d) bagian 1), 2) dan 3). Media A harus mencantumkan
sumber yang ia ambil, apabila media B yang ia kutip adalah salah, media B
terlebih dahulu memperbaiki berita tersebut kemudian media A mengutip kembali
berita yang telah dibenarkan oleh media B, apabila media A tidak mengutip
kembali berita yang telah diralat oleh media B, maka media A akan mendapatkan
sanksi dan media B tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar