Kamis, 16 Maret 2017

6PIK4_mediaonline_tugas7



Nama : Devi Rahmawati 14140252

1. Menurut kasus tersebut berarti seorang jurnalis dalam berita onine telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 3 (a) karena tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah informasi yang ia sampaikan itu benar atau tidak, ia tidak memverifikasi dahulu tentang kebenaran hal tersebut. langkah yang perlu diambil agar tidak disomasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yaitu pasal 10, bagian a dan b, segera meralat berita tersebut dan segera melakukan permintaan maaf. Sedangkan menurut PPMS terdapat di poin 2 yaitu apabila jurnalis tidak melakukan verifikasi harus melakukan di poin 2 bagian c dan d. 
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

2. Menurut saya media online trersebut melanggar KEJ pasal 2 (d) karena membuat berita tanpa narasumber yang jelas dan hanya berdasarkan media sosial yang ada. Selain itu juga melanggar KEJ pasal 3 (a) karena tidak memverifikasi terlebih dahulu apakah berita tersebut benar. 

3. Berdasarkan KEJ jurnalistik pasal 2 (h) penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. Wartawan dianggap tidak profesional karena tidak melakukan investigasi terlebih dahulu terkait kebenaran maupun identitas diri dari apa yang akan disampaikan sebelum ia membuat dan menurunkan berita tersebut. Ketika hal tersebut terjadi, wartawan perlu meralat, mengkoreksi ataupun hak jawab terhadap berita tersebut. Sesuai KEJ pasal 10 :
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
serta, pasal 11 (11)
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

4. Berdasarkan kasus tersebut, media berita itu dianggap tidak profesional karena melanggar KEJ pasal 2 (e) rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; karena berita tersebut membuat berita karena menggunakan foto dalam berita yang tidak sesuai dengan kejadian tersebut, serta Pasal 4 (a)  Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Wartawan dianggap berbohong karena ia mengetahui bahwa foto yang dimuat tidak sesuai dengan pristiwa yang terjadi namun ia tetap menggunakan foto tersebut dan tanpa menuliskan sumbernya yang jelas.

5. Sesuai dengan kasus tersebut, media online sdebuah berita harus mealkukan sesuai PPMS poin 4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan kasus tersebut, media sebuah berita harus melakukan poin 4 (d) bagian 1), 2) dan 3). Media A harus mencantumkan sumber yang ia ambil, apabila media B yang ia kutip adalah salah, media B terlebih dahulu memperbaiki berita tersebut kemudian media A mengutip kembali berita yang telah dibenarkan oleh media B, apabila media A tidak mengutip kembali berita yang telah diralat oleh media B, maka media A akan mendapatkan sanksi dan media B tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar